Booknity: Halal atau Haram?

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

Ramai tawaran bisnis Booknity di dunia offline saat ini, namun tentunya kita harus kritis sebelum menjalankan bisnis apa pun, lihat peluangnya dan tentu sebagai seorang muslim kita juga harus melihat status hukumnya : boleh ataukah tidak?

Secara umum yang kami lihat dari Booknity ada dua model bisnis yang benar-benar berbeda, akan tetapi keduanya digabungkan sehingga menjadi samar-samar.

Model Bisnis Booknity

Sejauh pengamatan kami, Booknity ini model bisnisnya ada dua, yakni :

[1] join sebagai konsumen Booknity, dibantu untuk promosi produk / online shop di FB, dengan kata lain jual jasa promosi
Untuk yang ini, kami melihatnya sebagai komisi mereferensikan orang lain untuk memakai jasa layanan promosi Booknity, kami harap ini tidak masalah.
Jasa yang ditawarkan oleh Booknity, adalah menjual jasa untuk promosi OL Shop kita secara otomatis di FB, Twitter, setiap hari. Ini bermanfaat.
Untuk yang ini, analoginya kalau Anda merasa puas dengan layanan penjahit (misalnya), anda bisa kerjasama dengan sang penjahit untuk mereferensikan teman untuk memakai jasa yang sama. Jika teman Anda menjadi konsumen, Anda mendapatkan komisi dari penjahit, dan ini (yang kami tahu) hukumnya halal.
Akan tetapi yang jadi masalah adalah paket yang paling menarik, yakni bisnis model nomor dua,
[2] join sebagai member Booknity, bisnis utamanya adalah merekrut orang lain untuk menjadi member
 
Dan sepertinya inilah bisnis utama dari Booknity, member get member, bukan jasa promosi OL Shop.
Menurut hemat kami, ini adalah inti dari bisnis Booknity tersebut, dan bukan jasa promosi OL Shop itu sendiri.
Indikasinya ?
Seperti bisa dilihat di sini, yang menjadi income utama adalah dari jaringan : https://www.facebook.com/groups/booknity.team/
Juga dijelaskan di halaman booknity.com sendiri, http://www.booknity.com/v1/index.php?mod=package
Apa yang ditonjolkan di sana? Jasa promosi? Atau bisnis member get membernya?
Lalu pertanyaan sederhananya,
Bisa dibayangkan, berapa banyak orang yang punya OL shop dibandingkan yang tidak punya?
Jika demikian,
Berapa banyak orang lebih tertarik promosi member get member dibanding yang ingin memakai jasa Booknity untuk promosi OL Shop?
Jadi bisa dikatakan, melihat dari indikasi yang ada, Booknity adalah bisnis member get member (MGM / MLM).

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

Supaya tidak lupa, para ulama sudah memfatwakan tentang tidak bolehnya MLM. Dan beberapa di antaranya menegaskan bahaya kamuflase pengadaan produk atau jasa supaya terlihat sebagai bisnis yang real, padahal aslinya tetap adalah model bisnis Member Get Member / Money Game / Ponzi Scheme, yakni keuntungan utama adalah dari merekrut orang dan bukan menjual produk atau jasa itu sendiri.

Beberapa di antara penjelasan para ulama terkait masalah ini, yang bisa kami temukan antara lain :

Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia No : 75/DSN MUI/VII/2009

Kami sangat yakin sekali bahwa jasa promosi Booknity hanya kamuflase, dan ini sangat bertentangan dengan fatwa MUI tersebut di atas, utamanya pada poin ke-9 :

9. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Referensi : https://islamdownload.net/wp-content/uploads/2014/06/dsn2009_75.pdf

Referensi : http://www.slideshare.net/nrachmanbiz/fatwa-dewan-syariah-nasional-mui

Referensi : http://hukum.unsrat.ac.id/inst/dsn2009_75.pdf

Fatwa Majelis Ulama Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H

Text Arab : http://ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p=167266

Terjemah : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mlm.html

Fatwa Majma’ Fiqih Islami (Majelis Fiqih Internasional di bawah OKI / Organisasi Konferensi Islam), bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H), yang bertepatan pada (17/6/2003 M) 

[Produk (yang mereka klaim) adalah sekedar simbol yang tidak ada hakekatnya] :Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima untuk mendapatkan izin perundang-undangan; karena sebagian besar undang-undang negara di dunia ini melarang bisnis bersistem skema piramida yang setiap anggotanya membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem (bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk yang bisa digunakan.

Rerefensi : http://pengusahamuslim.com/membedah-mlm-hukum-multi-level-marketing/#.U64Me5SSxlk

Penjelasan Syaikh DR. Abdullah as-Sulmi (asisten professor bidang fiqih, pada Institut Tinggi Kehakiman, Riyadh)

Video : http://www.youtube.com/watch?v=Ij5swUzbBWU

Terjemah : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mlm.html

Penjelasan Ustadz DR. Ahmad Zain an-Najah (doktor bidang fiqih, summa cum laude, dari Univ. al-Azhar, Mesir)

Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.

Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.

Referensi : http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2010/12/06/12129/mlm-dalam-pandangan-islam/#sthash.t2S9MbyN.dpbs

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya